Website Resmi Kabupaten Jayapura

BerandaKontakSitemapBuku tamu

Menu utama

Poolling

Website resmi Kabupaten Jayapura, sebaiknya berisi ?
 

Pengunjung Web

Kami memiliki 120 Tamu online

Visi Kab. Jayapura

 

Terwujudnya Masyarakat Jayapura

Yang Mandiri Dalam Memenuhi

Kebutuhan Dasarnya

    

Bupati

Habel Melkias Suwae, S.Sos, MM

 

       Wakil Bupati

      Zadrak Wamebu, SH, MM

Visi dan Misi

Pemerintah Kabupaten Jayapura didalam menyelenggarakan roda pemerintahan daerah telah menetapkan Visi dan Misi sebagai berikut :

VISI

Visi Kabupaten Jayapura  yang telah dirumuskan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2007 – 20011 adalah ” Terwujudnya Masyarakat Jayapura Yang Mandiri Dalam Memenuhi Kebutuhan Dasarnya ”
Ciri kemandirian yang hendak dicapai di Kabupaten Jayapura adalah:
1.    Masyarakat sebagai subyek pembangunan dan berperan aktif dalam pembangunan
2.    Masyarakat mempunyai pendapatan yang tetap
3.    Memiliki kepercayaan diri yang tinggi
4.    Mampu bermitra / bekerjasama dengan  pihak lain
5.    Masyarakat memiliki kematangan spiritual.

MISI

Misi  ini memuat rumusan umum mengenai upaya -  upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi yang telah dirumuskan. Berdasarkan Visi di atas maka  dirumuskan Misi Kabupaten Jayapura Tahun 2007 – 20011 sebagai berikut :

1.     Melindung Hak – Hak Dasar Masayarakat Kabupaten Jayapura
Hak dasar adalah hak sebagai warga negara yang wajib di lindungi oleh negara, terdapat 10 hak dasar yang wajib dilindungi  negara sesuai ketentuan Persekutuan Bangsa – Bangsa ( PBB ) bagi negara – negara anggota PBB yaitu: Hak memperoleh pekerjaan dan berusaha, Hak memperoleh pangan, Hak memperolah pelayanan kesehatan, Hak memperoleh pendidikan, Hak memperoleh rasa aman, Hak memperoleh perumahan, Hak memperoleh air bersih dan sanitasi, Hak atas tanah, Hak atas sumber daya alam dan lingkungan hidup dan Hak untuk berpartisi dalam pengambilan keputusan. UU. No. 21 tentang Otonomi Khusus ditetapkan  hak dasar masyarakat sebagai kebutuhan prioritas yang harus dipenuhi masyarakat di tanah  Papua yaitu : Hak atas Pendidikan, Hak atas  Kesehatan, Hak atas Ekonomi, Hak atas pengembangan infrastruktur.masyarakat adalah apa yang disebut dengan 10 hak dasar masyarakat. Dalam Otonomi Khusus hak dasar utama orang Papua adalah kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur.
 
2.    Memfasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Kebutuhan dasar  masyarakat adalah apa yang disebut dengan 10 hak dasar masyarakat. Dalam Otonomi Khusus hak dasar utama orang Papua adalah kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur. pengembangan infrastruktur.masyarakat adalah apa yang disebut dengan 10 hak dasar masyarakat. Dalam Otonomi Khusus hak dasar utama orang Papua adalah kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur.
3.    Mengembangkan Sumberdaya Manusia  Masyarakat
Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat itu , maka masyarakat diorganisir dan ditingkatkan kemampuan dan keterampilan sesuai dengan potensi wilayah dan pengalaman hidup. Dengan pengorganisasian masyarakat dalam wadah – wadah sesuai potensi dan peran mereka,  maka akan mudah dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai  kebutuhan mereka.
4.    Mengembangkan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah.
Untuk mewujudkan visi dan misi, maka dibutuhkan penataan dan pengembangan sumberdaya pemerintahan seperti peningkatan kapasitas Aparatur penataan dan penguatan kelembagaan, optimalisasi program, dana dan peralatannya. Semuanya sebagai upaya peningkatan pelayanan publik yang lebih bermutu  dan pelenggaraan pemerintahan yang bersih dari unsur – unsur penyalagunaan kekuasaan.
5.    Mengatur Pemanfaatan Sumberdaya Alam Yang Lestari dan berkelanjutan.
Untuk Mencegah terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidupserta menghindari kepunahan keragaman hayati maka perlu dirumuskan kebijakan – kebijakan pengelolaan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan. Pembangunan ekonomi diarahkan pada pemanfaatan jasa lingkungan yang ramah sehingga menghindari degradasi dan pencemaran.  Masyarakat adat sebagai penguasa hak ulayat memiliki hak – hak atas pembangunan termasuk hak untuk mengelola sumberdaya alam yang ada dalam hak ulayatnya, sehingga pengelolaan sumberdaya dapat memberikan nilai ekonomi yang  bermanfaat dan berkelanjutan bagi masyarakat.

 

Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 04 Juni 2009 11:34 )  

Point of Interest

E-Goverment

Baner
Baner
Baner
Baner

Kurs mata uang

7-Sep-2010 / 16:02 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9075.00 8925.00
CHF 8976.40 8801.40
GBP 13974.20 13690.20
AUD 8284.45 8112.45
JPY 108.62 105.79
EUR 11600.80 11381.80
sumber: KlikBCA.com
Posisi Anda:

Terkini

Terpopuler